Sementara itu, produk es krim dengan merek sama dengan kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis juga terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia.
BPOM kemudian menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).
Baca Juga: Pelatih PS Barito Putera Dejan Maksimalkan Pemain Muda Jelang Liga 1
Selain itu, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
Prosedur penarikan atau penghentian sementara peredaran produk dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di BPOM tetap dapat beredar di Indonesia.
Baca Juga: Liga 1 di Stadion GBLA Persib Bandung akan Diperketat
Seiring berjalannya waktu, BPOM masih berproses untuk melakukan kajian terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional.
BPOM melaksanakan sampling dan pengujian pada produk untuk mengetahui tingkat paparannya.
BPOM mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar.