Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Beberkan ada Luka Lilitan di Leher dan Memar
Masyarakat dapat melapor kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Di akhir BPOM mengajak masyarakat untuk melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli maupun mengonsumsi produk pangan.
Sebagai informasi, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan.
Baca Juga: Kasus Swab RS Ummi, Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini
Adanya temuan EtO dalam pangan merupakan isu baru yang dinotifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.
Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO.
Hal tersebut membuat pengaturannya di tiap negara beragam.***