“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” terangnya, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari PMJNews, Sabtu 23 Juli 2022.
Dia memastikan pihaknya tetap melanjutkan dan menuntaskan kasus Nikita Mirzani meski tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: Polisi Cegat Nikita Mirzani di Mall Kawasan Senayan, Dibawa Masuk ke Mobil
“Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,” tandasnya.
Nikita Mirzani sebelumnya ditangkap polisi di depan sebuah mall di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Saat itu, Nikita harus ikut dengan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.***