KABAR WONOSOBO - Artis Nikita Mirzani tak ditahan oleh penyidik Polda Banten usai sebelumnya ditangkap dengan status tersangka.
Diketahui Nikita Mirzani harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Setelah diperiksa paksa, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang ke rumah.
Baca Juga: Polisi Telusuri Keberadaan Artis Nindy Ayunda, Bakal Dijemput Paksa jika Mangkir
“NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, di Banten, Jumat 22 Juli 2022, kemarin
Shinto menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran harus mendampingi tiga anaknya.
“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi
Shinto menuturkan, Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik.