Polisi Ungkap 2 Konsekuensi dari Autopsi Ulang Brigadir J: Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

- 27 Juli 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi. Polisi menyebutkan dua konsekuensi dari autopsi ulang Brigadir J.
Ilustrasi. Polisi menyebutkan dua konsekuensi dari autopsi ulang Brigadir J. /Pixabay/Geralt/

"Ini agar kasus-kasus yang saat ini ditangani oleh timsus betul-betul proses pembuktian secara scientific, terintegrasi yang betul-betul menjadi hal mutlak yang harus dilakukan," ujarnya.

Dedi menegaskan pelaksanaan autopsi dilakukan oleh tim ekspert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

Baca Juga: Berburu Golden Sunrise di Puncak Gunung Prau via Patak Banteng

Menurutnya tim tersebut talah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai RS dan universitas.

"Tentunya, dokter Ade sebagai ketua tim kedokteran forensik yang melakukan ekshumasi," katanya.

Dia pun menyebutkan bahwa hasil dari autopsi ulang ini akan memiliki dua konsekuensi.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Too Late' Jennie dan Rose BLACKPINK, Lagu Perdana Sub Unit Chaennie

“Autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini, ini memiliki 2 konsekuensi, konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," ucap dia.

Sedangkan konsekuensi yang kedua yaitu dalam rangka keadilan karena proses dilakukan oleh pihak berwenang.

"Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan, dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik," sambungnya.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: PMJ News Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah