Polisi Ungkap 2 Konsekuensi dari Autopsi Ulang Brigadir J: Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

- 27 Juli 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi. Polisi menyebutkan dua konsekuensi dari autopsi ulang Brigadir J.
Ilustrasi. Polisi menyebutkan dua konsekuensi dari autopsi ulang Brigadir J. /Pixabay/Geralt/

KABAR WONOSOBO - Akhirnya pelaksanaan autopsi ulang dari almarhum Brigadir J telah dilaksanakan pada Rabu, 27 Juli 2022.

Namun, hasil dari autopsi ulang Brigadir J ini masih belum diberitahukan dan perlu menunggu beberapa waktu.

Proses autopsi ulang Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga: Bukan Ayat Kursi, Inilah Doa Untuk Mengusir Jin dan Setan yang Diajarkan Malaikat Jibril pada Nabi

Pelaksanaan autopsi ulang atau ekshumasi ini pun turut melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas.

"Proses autopsi ulang ini diawasi langsung oleh Komnas HAM dan Kompolnas," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada wartawan.

Dia menyampaikan dengan pemantauan langsung selama proses oleh Komnas HAM dan Kompolnas maka tak ada intervensi yang dapat dilakukan semua pihak.

Baca Juga: Ramalan Karier Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 27 Juli 2022: Jangan Libatkan Diri di Situasi Tak Tertangani

Pasalnya, kedua lembaga yang mengawasi ini dikenal independen, dan juga objektif.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: PMJ News Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x