"Nanti dari dokter Ade yang langsung melaksanakan autopsi ulang yang berkompeten bisa menyampaikan," sambungnya, dikutip Kabar Wonosobo dari PMJ News.
Dedi mengatakan kalau tak semua informasi yang diterima dari hasil ini akan diungkapkan di hadapan publik.
Baca Juga: Segera Perankan 'Mas Lebas' Gadis Kretek, Ini Peran Ikonik Arya Saloka Lainnya
Menurut dia, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif.
"Karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan, nanti yang buka hasilnya di persidangan," tuturnya.
Nantinya hasil akan diuji oleh hakim, terkait dengan semua alat bukti yang dihadirkan penyidik dalam sidang sudah sesuai atau belum dengan insiden.
Baca Juga: Gempa Dahsyat M 7,1 Hantam Filipina
Sebelumnya, pihak keluarga dari Brigadir J meminta untuk dilaksanakan autopsi ulang demi pengungkapan kasus yang lebih terang-benderang.***