KABAR WONOSOBO - Pelaksanaan ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaporkan telah selesai pada Rabu, 27 Juli 2022.
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J ini berlangsung selama tiga jam, dan selanjutnya almarhum akan dikembalikan dalam peti untuk dibawa ke pemakaman.
Konfirmasi selesainya autopsi ulang jenazah Brigadir J pun diberikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Ridwan Kamil Jawab Tudingan Rudi Kamri tentang 'Ngemis' Dana Pembangunan Masjib Al Mumtadz
Dia menyebut ekshumasi jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar memang sudah rampung.
Kemudian dia menambahkan, hasil dari proses tersebut akan diungkapkan oleh ahli yang melakukan tindakan autopsi.
"Iya (sudah selesai). Saya tidak berkompeten, nanti dokter yang sampaikan," katanya.
Baca Juga: Polisi Ungkap 2 Konsekuensi dari Autopsi Ulang Brigadir J: Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Dia melanjutkan, hasil dari autopsi ini kemungkinan akan disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah Sugiharto.