Sementara itu, terkait berbagai hal yang mungkin merugikan secara hukum baik perdata atau pidana, serta melanggar hukum orang lain, pertimbangannya akan dikembalikan ke pihak keluarga.
Baca Juga: Otak Pindah ke Perut! Begini Kondisi Mengenaskan Brigadir J Berdasarkan Hasil Autopsi Ulang
"Kalau memang ada temuan ke arah malpraktek atau pidana atau perdata, sehingga di dalam konsep negara hukum ini orang itu tidak bisa semena-mena melanggar hukum orang lain," pungkas Martin.***