Dugaan Malpraktek di Autopsi Awal Brigadir J, Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Otak Pindah dari Kepala

- 1 Agustus 2022, 09:28 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, imbau pihak yang autopsi awal bicara soal pemindahan otak, dan dugaan malpraktek.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, imbau pihak yang autopsi awal bicara soal pemindahan otak, dan dugaan malpraktek. /ANTARA

Pasalnya, masyarakat dan mereka sendiri tidak memahami proses-proses kesehatan, termasuk prosedur dalam autopsi.

"Apakah memang (otak) ditaruh di perut atau memang harus tetap ada di dalam kepala, ya ini yang harus menjelaskan ya ahli atau dokter yang melakukan kesalahan di autopsi pertama," ujarnya.

Sebab itu, dari temuan bagian otak yang berada dalam perut ini sebagai orang awam, Martin mengimbau papda pihak yang melakukan autopsi awal untuk buka suara.

Baca Juga: Netizen Bocorkan Biaya Pengobatan ke Gus Samsudin Capai Rp15 Juta: Gak Jadi, Mahal

"Sampaikanlah secara jelas gitu kan ya, karena kan kalian yang melakukan pertama kali," tuturnya, dikutip Kabar Wonosobo dari Youtube tvOne News.

"Buatlah satu statement apakah itu memang sesuai prosedur atau penanganan forensik, dan juga tidak ada kesalahan ya jelaskan," sambungnya.

Dia menegaskan bahwa titik kunci ini sebenarnya ada pada informasi, dan ada kemungkinan kalau sebelumnya diprediksikan tak akan ada autopsi ulang.

Baca Juga: Nasib 4 Member EXO dari China, Ada yang Tersandung Skandal Besar

Di saat penyampaian informasi dan prediksi salah, kemudian ditemukan hal yang tak diketahui publis secara prosedur, menjadi pertanyaan besar saat terungkap.

"Siapa yang bertanggung jawab untuk menjelaskan yang pasti ahli forensik. Kalau bisa yang melakukan (autopsi) pertama kali terhadap Brigadir J," tuturnya.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x