Pertama Bharada RE yang menjadi pelaku dari penempakan pada Brigadir J, sedangkan RR, dan K membantu serta menyaksikan pembunuhan.
Sedangkan peran dari Ferdy Sambo sendiri sebagai dalang dari kejadian ini, atau pembuat skenario.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, K turut membantu dan menyaksikan penombakan terhadap korban," katanya.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Kang Tae Oh 'Lee Jun Ho'-nya Extraordinary Attorney Woo, Ternyata Member Idol K-Pop
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," sambung Agus.
Maka dari itu, Ferdy Sambo pun terjerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.
Sementara Bharada E disangkakan Pasal 338 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Selanjutnya Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya," pungkas Agus.***