Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atas Tewasnya Brirgadir J

- 9 Agustus 2022, 20:17 WIB
Mantan Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
Mantan Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup. /Antara

KABAR WONOSOBO - Perkembangan dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Nama tersangka baru dari kasus pembunuhan Brigadir J diungkapkan oleh Kapolri yaitu mantan Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit.

Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat yang ditetapkan oleh Polri terkait kasus ini.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Tiara' Raffa Affar, 'Jika Kau Bertemu Aku Begini'

Tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan putusan hukum yang menjerat para tersangka tersebut.

Agus mengungkapkan juga peran dari para tersangka atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Baca Juga: UPDATE! Selain Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x