Atas perbuatannya tersebut, R dikenai sanksi sesuai yang tercantum dalam Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sesuai peraturan perundangan, R terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Santri di Ponpes Daar El Qolam Tangerang Meninggal, Diduga Berkelahi dengan Sesama Santri
"R sebagai Anak Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," sebut Kompol Zamrul Aini.
Namun demikian, pelaku R tidak akan menjalani masa penahanan seperti yang dikenakan kepadanya.
Hal tersebut karena R masih di bawah umur dan mendapat perlindungan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012 Tentang sistem peradilan anak.
Berdasarkan peraturan tersebut, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.
Sebagai informasi, perkelahian antara BD (15) dan R (15) bermula saat R yang mencari teman BD bernama DS (15).
Saat itu sekitar pukul 6.25 WIB, DS berdua dengan BD tengah berada di kamar mandi asrama ponpes Daar El Qolam.