Pengacara Brigadir J Minta Aliran Dana Ajudan Ferdy Sambo Diusut, PPATK Beri Tanggapan

- 17 Agustus 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi. PPATK menanggapi permintaan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengusut aliran dana ajudan Ferdy Sambo.
Ilustrasi. PPATK menanggapi permintaan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengusut aliran dana ajudan Ferdy Sambo. /Pexels

KABAR WONOSOBO - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana di rekening ajudan Ferdy Sambo.

Terkait permintaan Kamaruddin tersebut, PPATK pun memberikan tanggapan terkait pengusutan aliran dana ajudan Ferdy Sambo yang terlibat kasus Brigadir J ini.

Disampaikan Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda Ivan, pihaknya bisa melakukan penyusutan pada rekening ajudan Ferdy Sambo jika memiliki data dan informasi yang valid.

Baca Juga: Meski Kang Tae Oh Segera Hiatus, Extraordinary Attorney Woo Siap Garap Season 2

Dia menambahkan bahwa banyak kasus yang sudah terungkap berkat pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid," ucapnya, dikutip Kabar Wonosobo dari PMJ News.

Dia melanjutkan, PPATK sudah sering bekerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung untuk mereka gunakan.

Baca Juga: Apakah Arthdal Chronicles Season 2 Jadi Ajang Reuni Song Joong Ki-Kim Ji Won?

"Kan sudah sering juga PPATK kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan. Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," katanya.

Ivan menyampaikan, PPATK sendiri dalam menjalankan tugasnya menyesuaikan dengan mekanisme yang ada.

Selain itu, mereka juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum berdasarkan laporan yang diterima.

Baca Juga: Pamer di GIIAS 2022, Toyota Keluarkan Mobil Listik BZ4X

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening," katanya.

"Dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” sambungnya.

Disebutnya PPATK berkoordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan, dan ini didasarkan pada laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x