Kamaruddin Ungkap Ferdy Sambo Pura-Pura Nangis Depan Kapolri Usai Pembunuhan Brigadir J: Kita Patahkan Argumen

- 19 Agustus 2022, 12:09 WIB
Ferdy Sambo menangis depan Kapolri usai pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo menangis depan Kapolri usai pembunuhan Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar/

KABAR WONOSOBO - Penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol, Ferdy Sambo, dan anak buahnya masih berlanjut.

Berbagai skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J pun satu per satu mulai terkuak.

Bahkan, apa yang terjadi saat awal pembunuhan pada Brigadir J, hingga jeda waktu konferensi pers oleh pihak Kepolisian pun mulai terbuka.

Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan kalau Ferdy Sambo sesudah melakukan aksinya ke korban pada 8 Juli 2022 langsung menemui Kapolri.

Baca Juga: KREATIF! Adaptasi Citayam Fashion Week, Warga Leksono Wonosobo Juga Punya Timbang Fashion Week

"Begitu dia dibunuh tanggal 8, FS ini menemui Kapolri pura-pura nangis, pura-pura korban," kata Kamaruddin dalam Catatan Demokrasi.

"Lalu staf ahli Kapolri membuat skenario, ini kan berarti staf ahli Kapolri tahu bahwa ini yang membunuh adalah FS dan kawan-kawan kan gitu," sambungnya.

Karena itu, dia melanjutkan, dibuatlah skenario mengenai apa yang harus dilakukan setelah terjadinya pembunuhan tersebut.

Dia mengatakan skenario itu juga yang terlalu larut dilakonkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Safe With Me oleh Sam Smith, 'I Won't Let You Go Baby'

"Kemudian penulis skenario sudah gagal karena kita patahkan argumen, tidak benar itu," tutur dia, dikutip Kabar Wonosobo dari Youtube tvOneNews.

Dia menyebut saat awal kasus, ada lima lembaga yang menyerangnya terus-menerus, ditambah dengan buzzer seperti Denny Siregar dan kawan-kawan.

Akan tetapi, ketika itu dia meneguhkan pendirikan kalau apa yang terjadi pada Brigadir J merupakan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Klebus' Ngatmombilung Tentang Cinta Tak Berbalas

"Akhirnya oleh Tuhan Elohim digagalkan mereka semua kan begitu, maka saya pemenang, bahwa ini 340 338 (Pasal yang dilanggar Ferdy Sambo dan ajudannya), walaupun awalnya mereka tidak setuju." ujarnya.

"Terbukti penulis skenario sudah mundur, mundur itu tidak cukup harus tangkap tahan oleh Kapolri karena melanggar Pasal 221 223 juncto persekongkolan jahat Pasal 88 juncto Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 yaitu menyebar informasi atau berita bohong," pungkas Kamaruddin.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah