BLT tersebut akan dibayar Rp300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.
Kemudian, bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Fakta Bansos Presiden Terkubur di Depok, Tanah Disewakan Ilegal Selama 9 Tahun
Bantuan sebesar Rp600 ribu tersebut akan dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.
Terakhir, dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun.
Bantuan tersebut digulirkan dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair! Cek Besaran Uang dan Nama Anda di Link Berikut!
Menkeu mengatakan bantuan yang akan disalurkan pekan ini itu diharapkan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan.***