Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Akan Dikembalikan Ke Jaksa Penuntut Umum

- 1 September 2022, 17:05 WIB
Bripka Ricky Rizal Tersangka Paling Santai di Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Tertawa dan Makan Bareng Penyidik
Bripka Ricky Rizal Tersangka Paling Santai di Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Tertawa dan Makan Bareng Penyidik /kolase foto tangkap layar YouTube Polri TV

KABAR WONOSOBO - Proses Rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah selesai dilakukan.

Pihak kepolisian rencananya akan mengembalikan berkas dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat tersangka yang berkasnya akan segera dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf (KM).

Baca Juga: WOW! Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Peragakan 78 Adegan

Penyerahan berkas tersebut rencananya akan dilakukan pada Kamis 1 September 2022 ini.

Rencana penyerahan berkas tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui wartawan di kantor Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Pengacara Brigadir J Diusir: Memang Tidak Harus

Lebih lanjut Dedi mengatakan, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

Baca Juga: Pengacara Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Ini Ungkapan Kekecewaan Ayah Brigadir J

"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," sambungnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik. 

Baca Juga: Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J: Biar Pak Mahfud Belajar Lihat Kenyataan Ini

Sebelumnya berkas tersebut diterima pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022 lalu.***

Artikel ini juga tayang di PMJ News dengan judul Hari Ini, Polri Serahkan Berkas Empat Tersangka Kasus Brigadir J ke JPU

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x