KABAR WONOSOBO - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, angkat suara terkait pihaknya yang tak diizinkan mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Dalam pernyataannya, Kamaruddin menyinggung pernyataan yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit bahwa rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan berjalan transparan.
Selain itu, Kamaruddin menambahkan, semua pihak diundang dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J termasuk juga penasihat hukum tersangka, juga penasihat atau pengacara korban.
Baca Juga: Gegara TikTok Pink Venom, Rumor Kolaborasi Taylor Swift dan BLACKPINK Kembali Viral
"Tapi faktanya kami sampai dengan detik ini memang tak dapat surat undangan surat panggilan pun," katanya.
"Karena kami mendengar pidato Kapolri maka kami datang, ternyata memang benar kami sampai di sini tidak boleh lihat," sambungnya.
Dia menyampaikan jika pada akhirnya dia dan tim hanya duduk-duduk saja di luar maka biarlah kegiatan itu diwakili oleh wartawan.
Baca Juga: 'Jika Kau Bertemu Aku Begini Lirik Lagu Tiara - Raffa Affar, Viral Dinyanyikan Maulana Ardiansyah
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengatakan bahwa yang melarang mereka secara langsung adalah Dirtipidum.