"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak, saksi maupun mahkota," tuturnya.
Menurutnya keterangan para saksi ahli di bidangnya dapat memberi petunjuk pada penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti lainnya yang bernilai petunjuk," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Agus mengungkapkan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada seluruh tersangka kasus pembunuhan tersebut.
"Insya Allah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ucap Agus.
Baca Juga: Tak Menyangkal Rumor Kencan dengan V BTS, Jennie BLACKPINK Unggah Video Ini
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.***