Syarat penerima Bansos BLT BBM Rp600.000
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Pemerintah Subsidi Masyarakat Lewat Bansos BLT BBM dan PKH, Cek Nama Anda di Sini
Beberapa kriteria tersebut merupakan syarat untuk bisa mendapatkan bansos BLT BBM 2022 sebesar Rp600.000.
Apabila sesuai dengan kategori tersebut, maka warga bisa melakukan proses mendapatkan bansos BLT BBM 2022.
Bagi warga yang sudah terdaftar sebagai KPM dalam DTKS Kemensos, dapat segera menghubungi RT/RW atau kelurahan/desa untuk informasi penyaluran bansos BLT BBM 2022 sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Bansos BSU 2022 Akan Segera Cair September Ini, Berikut Langkah-Langkah Pencairannya