Info! Ini Dia Daftar 23 Napi Koruptor yang Dibebaskan Kemenkumham, Dari Ratu Atut sampai Pinangki

- 7 September 2022, 20:18 WIB
Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki Sirna Malasari. /Instagram @bali.terkini/

KABAR WONOSOBO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 23 narapidana (napi) kasus korupsi dari penjara pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.

Dari daftar 23 napi yang dibebaskan adalah Ratu Atut hingga Pinangki Sirna Malasari.

Para koruptor ini menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkumham.

Baca Juga: Waduh! 105 Juta Data DPT Pemilu Diduga Bocor, KPU Rapat Siber

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangan dilansir Kabar Wonosobo dari PMJNews, Rabu 7 September 2022.

Berikut adalah daftar lengkap para napi koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
2. Desi Aryani bin Abdul Halim;
3. Pinangki Sirna Malasari; dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.

Baca Juga: Diduga Unggah Lovestagram, V BTS dan Jennie BLACKPINK Beneran Berkencan?

Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;
2. Setyabudi Tejocahyono;
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;
6. Danis Hatmaji bin Budianto;
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;
12. Zumi Zola Zulkifli;
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;
15. Supendi bin Rasdin;
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;
18. Anang Sugiana Sudihardjo; dan
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x