“Kementerian PUPR memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang sedang melakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyebab dan kronologi kecelakaan lalu lintas beruntun,” tulis Kementerian PUPR dalam keterangan resminya.
Berikut keterangan resmi dari Kementerian PUPR berkaitan dengan kecelakaan pada ruas Tol Pejagan-Pemalang KM 235:
1. Kementerian PUPR menyampaikan dukacita yang mendalam atas peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas tol Pejagan Pemalang KM 235+000 pada hari Minggu, 18 September 2022 pukul 13.53 WIB yang melibatkan 12 kendaraan roda empat serta mengakibatkan 1 orang korban jiwa dan 19 orang korban luka ringan;
2. Kementerian PUPR memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang sedang melakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyebab dan kronologi kecelakaan lalu lintas beruntun tersebut;
3. Kementerian PUPR meminta PT. Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) bersama PT. Jasa Raharja untuk mempercepat penyelesaian penggantian atas kerugian material dan immaterial yang dialami oleh pengguna jalan tol sesuai dengan hak-haknya yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Cipali Pejagan-Pemalang Cirebon
4. Kementerian PUPR meminta seluruh operator jalan tol untuk meningkatkan patroli rutin untuk menemukan adanya potensi gangguan di sepanjang koridor jalan tol terhadap pengoperasian jalan tol dan lalu lintas sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk bekerjasama secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat di sepanjang koridor tol tersebut untuk mengurangi risiko gangguan yang bersumber dari berbagai kegiatan sosial-ekonomi yang membahayakan pengguna jalan tol;
5. Kementerian PUPR akan meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menjamin keselamatan dan keamanan para pengguna jalan tol;