6. Kementerian PUPR mengajak dan menghimbau seluruh pengguna jalan tol untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara dengan mengikuti ketentuan yang berlaku antara lain tidak melampaui batasan kecepatan, tidak menggunakan bahu jalan, tidak menyusul dari kiri, beristirahat saat lelah, menjaga kondisi kendaraan yang mantap, serta memperhatikan rambu lalu lintas dan petunjuk dari Petugas di lapangan.***
Artikel ini juga tayang di Kecelakaan Beruntun Akibat Asap di Tol, Bina Marga PUPR Akan Pasang CCTV