BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair! Simak Cara Cek dan Syarat Mencairkannya

- 21 September 2022, 12:41 WIB
Keterangan saat terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Keterangan saat terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. /BSU BPJS Ketenagakerjaan.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.

3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.

4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemnaker BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah