BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair! Simak Cara Cek dan Syarat Mencairkannya

- 21 September 2022, 12:41 WIB
Keterangan saat terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Keterangan saat terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. /BSU BPJS Ketenagakerjaan.

KABAR WONOSOBO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada masyarakat.

Bansos yang disalurkan Kemnaker adalah bantuan subsidi upah (BSU) yang ditujukan pada pegawai yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

BSU 2022 yang akan diberikan pada sekitar 2,4 juta pekerja dan buruh yang berhak menerimanya adalah sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Tak Kunjung Dapat, BSU 2022 Cair Sampai Kapan? Berikut Periode Pencairan Bansos dari Kemnaker RI Tersebut

Kini penyaluran BSU 2022 melalui himpunan bank milik negara (himbara) telah memasuki tahap kedua.

Penyaluran BSU 2022 tahap 2 mulai dilakukan sejak Selasa 20 September 2022 lalu.

Namun demikian, masih banyak pihak yang seharusnya mendapatkan bantuan tersebut tapi hingga sekarang belum menerimanya.

Baca Juga: BSU 2022 Tidak Kunjung Cair, Cek 4 Kemungkinan Penyebabnya

Lantas bagaimana cara mengecek BSU 2022 tahap 2 sudah cair ke rekening atau belum? Kemnaker menyatakan terdapat dua cara untuk melakukan pengecekan.

Cara mengecek BSU 2022 tahap 2 lewat website Kemnaker

Penyaluran BSU 2022 tahap 2 bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk mengetahui bahwa dana Rp600.000 telah masuk rekening Anda.

1. Buka situs Kemnaker.go.id

2. Mendaftar akun bagi yang belum memiliki. Kalau sudah mendaftar cukup masuk akun.

3. Melengkapi profil berupa biodata hingga foto profil, seluruh kolom harus diisi untuk melanjutkan tahap selanjutnya.

4. Cek notifikasi. Anda akan menerima pemberitahuan jika BSU 2022 sudah cair dan siap diambil.

Baca Juga: Mengapa Bansos BSU 2022 Belum Masuk Juga ke Rekening? Ternyata Ini Alasan dan Penyebabnya

Nantinya laman tersebut akan memberikan informasi terkait penyaluran BSU 2022. Notifikasi yang muncul ketika dana bantuan sudah cair sebagai berikut, misalnya.

"Hai Saipul, ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya. Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagakerjaan lainnya."

Cara mengecek BSU 2022 Tahap 2 lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

Selain mengecek menggunakan laman Kemnaker, para pekerja atau buruh bisa membuka melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Ini langkah-langkah pengecekan penerima BSU lewat laman khusus BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mengapa Bansos BSU 2022 Belum Masuk Juga ke Rekening? Ternyata Ini Alasan dan Penyebabnya

1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

3. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.

4. Setelah seluruh data yang diisikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

Baca Juga: Bansos BSU 2022 Sebesar 600 Ribu Sudah Bisa Dicairkan, Cek Nama dan Cara Mencairkannya

Nantinya akan muncul pengumuman seperti ini bagi data yang termasuk ke calon penerima BSU.

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".

Syarat Mendapatkan BSU 2022 Tahap 2

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.

3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.

4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemnaker BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x