KABAR WONOSOBO - Masyarakat Indonesia akhirnya mendapatkan kejelasan mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut setelah surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai tanggal hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan pada 11 Oktober 2022 lalu.
Di bawah ini akan disajikan rincian tanggal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Baca Juga: Detail Pemakaman Ratu Elizabeth II: Tanggal, Waktu, dan Tempat
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang ditetapkan oleh tiga menteri tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Meko PMK) pada 11 Oktober 2022 lalu dalam sebuah siaran.
Pemerintah setidaknya menetapkan 24 tanggal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 yang dimulai pada 1 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga: 9 Tanggal Lahir Paling Keramat, Ucapannya Bisa Jadi Kenyataan
Kendati tahun 2022 belum habis, tetapi penetapan tersebut telah ditandatangani oleh tiga menteri.
Pengumuman resmi tersebut telah disetujui oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.