Gelar perkara tersebut juga menghadirkan beberapa pihak yang masuk dalam daftar orang terduga pelaku perbuatan tidak terpuji tersebut, yaitu:
1. IJP Teddy Minahasa / Kapolda Sumbar
2, Akbp Doddy Prawira Negara / Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
3. Kompol Kasranto / Kapolsek Kalibaru Tj Priok
4. Aiptu Janto Situmorang / Satnarkoba Jakbar
5. Aipda Achmad Darmawan / Polsek Kalibaru.
Baca Juga: Jawa Timur Teratas di Fatalitas Akibat Covid-19 se- Indonesia, Ada Sindiran dari Satgas Covid
Berdasarkan gelar perkara tersebut, keluar beberapa hasil keputusan sidang terhadap para terduga, yaitu :
1. Pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof, dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggar Kode Etik Polri.
2. Kategori pelanggaran yang dilakukan terduga kategori berat