DICIDUK! Kapolda Jawa Timur Diduga Terlibat Jaringan Pengedaran Narkoba, Padahal Baru 2 Hari DIlantik

- 14 Oktober 2022, 23:37 WIB
Ini Dia Peran Irjen Pol Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
Ini Dia Peran Irjen Pol Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba /Flores Terkini/polri.go.id

KABAR WONOSOBO - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa, dikabarkan ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menanggapi isu liar tersebut.

Dia menyebut IPW sedang menyiapkan press release terkait kabar itu.⁠

"Kita lagi bikin rilisnya barusan dapat informasi penangkapan," kata Sugeng saat dihubungi wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4.8 Kembali Guncang Selatan Pacitan Jawa Timur

Sebelumnya santer diberitakan bahwa Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga terlibat dalam transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu.

Sugeng sendiri belum mengamini terkait isu tersebut. Namun ketika ditanya mengenai dugaan pengguna atau pengedar, dia menyebut jenderal polisi lebih dari pengguna jika masuk dalam lingkaran narkotika.⁠

Setelah kabar tersebut menyeruak, pihak berwajib segera melakukan gelar perkara di Divpropam Polri hari Jumat, 14 Oktober 2022, pukul 10.00 s.d 11.40 WIB.

Baca Juga: Kapolda Jateng: Polisi Kan Membelakangi Masjid, Kok Diframing Menyerbu Masjid?

Gelar perkara tersebut juga menghadirkan beberapa pihak yang masuk dalam daftar orang terduga pelaku perbuatan tidak terpuji tersebut, yaitu: 

1. IJP Teddy Minahasa / Kapolda  Sumbar 

2, Akbp Doddy Prawira Negara / Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar

3. Kompol Kasranto / Kapolsek Kalibaru Tj Priok

4. Aiptu Janto Situmorang / Satnarkoba Jakbar

5. Aipda Achmad Darmawan / Polsek Kalibaru.

Baca Juga: Jawa Timur Teratas di Fatalitas Akibat Covid-19 se- Indonesia, Ada Sindiran dari Satgas Covid

Berdasarkan gelar perkara tersebut, keluar beberapa hasil keputusan sidang terhadap para terduga, yaitu :

1. Pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof, dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggar Kode Etik Polri.

2. Kategori pelanggaran yang dilakukan terduga kategori berat

3. Dicatatkan dalam Catpers personel

Baca Juga: Kronologi Pelaporan Pesta Ultah Gubernur Khofifah, Jawa Timur Masih Provinsi dengan Fatalitas Covid Tertinggi

Fakta-Fakta dalam gelar sebagai berikut:

- Berawal dari penangkapan masyarakat oleh Diresnarkoba PMJ atas nama :

1. Linda Pujiastuti 

2. Samsul Maarif / Arief

3. Ariel / Abeng 

4. Mai Siska

5. M Nasir / Daeng

- Kemudian dari aliran BB bukti tersebut dikembangkan penyidikan dan mengarah pada anggota Polri tersebut di atas.

Baca Juga: 2 Pemuda Jawa Timur Tersangka Pembobolan Dana Bansos Amerika Serikat, Curi 60 Juta USD lewat Website Palsu

Hasil pemeriksaan paminal tersebut adalah sebagai berikut::

1. Bahwa adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukittinggi sebanyak 5 Kg narkoba jenis Sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022. Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar (persesuaian ket Akbp Dody PN dan bukti chat WA dengan Kapolda)

2. Penyisihan BB dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 Kg Tawas.

3. IJP Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan Akbp Dody PN agar menjual Sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdr Linda (bukti chat WA dari Hp Sdri Linda)

4. Penjualan 2 Kg di awal karena keuangan Sdri Linda terbatas.

5. Bahwa ada penjualan Sabu oleh Akbp Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui temannya Sdr. Arief

6. Bahwa ada penerimaan uang dari Sdr. Linda Pujiastuti kepada Akbp Dody PN melalui Sdr Arief, dimana keterangan Akbp Dody PN sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah telah diserahkan pada IJP Teddy Minahasa

7. Kemudian setelah BB 2 Kg Sabu dalam penguasaan Sdri. Linda maka dijual kepada KP Kasranto.

8. Dalam penyidikan di PMJ ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumahnya antara lain Akbp Dodi PN sekitar +- 2 kg (kurang).***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: IPW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x