“Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” tulis Komisi Fatwa seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi MUI Jember.
MUI Jember menyebut bahwa fatwa haram joget Pargoy diputuskan melalui beberapa hal.
Baca Juga: Biodata Wanita Berkebaya Merah, Diduga Seorang Model Asal Malang Jawa Timur
Alasan yang digunakan karena joget Pargoy yang viral di TikTok mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
Selanjutnya MUI Jember juga menyebut bahwa joget Pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
Berikut enam poin yang digarisbawahi oleh MUI Jember berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022:
Baca Juga: Viral di Video Porno, Wanita Berkebaya Merah Ternyata Pernah Mendapat Surat Kuning, Apa Itu?
-
Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
-
Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
-
Hukum joget Pargoy adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.