"Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," tuturnya.
Menurut Irjen Firman, semenjak tilang manual dihapus, ia sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya bahwa tidak harus menilang.
Baca Juga: Indonesia Terancam Tanpa Nadeo Argawinata di Semifinal
"Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi," tutupnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Kepolisian memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memanfaatkan CCTV di ruas jalan untuk menangkap pelanggar lalu lintas.***