Para Kades Demo ke DPR, Said Abdullah: Mengapresiasi Aspirasi Kepala Desa Perubahan Masa Jabatan

- 18 Januari 2023, 09:14 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah apresiasi Kepala Desa atau Kades yang demo.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah apresiasi Kepala Desa atau Kades yang demo. /dpr.go.id/

KABAR WONOSOBO - Para Kepala Desa (Kades) melakukan demo di depan gedung DPR pada hari Selasa, 17 Januari 2023.

Demo tersebut adalah bentuk tuntutan dari kepala desa di seluruh Indonesia tentang keinginan perubahan masa jabatan kepala desa.

Para kepala desa menyampaikan aspirasinya tentang perubahan masa jabatan yang semula hanya 6 tahun masa jabatan kerja menjadi 9 tahun masa jabatan kerja.

Hal tersebut mendapat perhatian dan apresiasi dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.

Baca Juga: 4 Film Horor yang Siap 'Menghantui' di Tahun 2023, Ada The Nun 2

"Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa 17 Januari 2023, dikutip Kabar Wonosobo dari laman resmi dpr.go.id.

Menurut Said Abdullah, Pilkades dengan masa jabatan kerja 6 tahun merupakan masa jabatan yang cukup singkat, akibatnya kerap menimbulkan pembelahan sosial yang cukup lama.

Hal tersebut menurutnya, memudahkan pembelahan sosial yang tidak kunjung pulih karena masa jabatan yang terlalu singkat.

"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," ujar Said.

Baca Juga: UPDATE: Laporan Terbaru BMKG, Batur dan Dieng Wonosobo Kembali Diguncang Gempa

Said juga mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades serentak mengakibatkan pembengkakan anggaran yang cukup besar.

Karena hal tersebut, dengan mengubah masa jabatan kerja kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun masa jabatan kerja, akan mengurangi pembengkakan anggaran dalam pilkades.

Said juga menambahkan, Ketika masa jabatan kepala desa diperpanjang akan membuat para kades fokus dalam merealisasikan visi dan misi para kepala desa tanpa terkendala waktu.

"Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan," katanya.

Baca Juga: Jatah Libur Imlek Jatuh di Tanggal 23 Januari, Berikut Daftar Cuti Bersama Tahun 2023

“Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya," sambungnya.

Selanjutnya, Said berpendapat bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti perubahan masa jabatan kerja, yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.

Perubahan tersebut menurutnya supaya kontrol BPD berjalan secara efisien dan terorganisir dengan kepala desa.

"Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa," ujar Said.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x