Buntut Pembelian Wajib KTP, Pemerintah Larang Jual Gas 3 Kg secara Ecer

- 19 Januari 2023, 09:40 WIB
Simak penjelasan pemerintah melalui Pertamina terkait dengan pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan KTP.
Simak penjelasan pemerintah melalui Pertamina terkait dengan pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan KTP. /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali

Baca Juga: Banyak Dicari! Berikut Daftar Akun Instagram dari 12 Peserta Single’s Inferno 2

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Kominfo, aturan tersebut sendiri bertujuan agar penyaluran gas LPG 3 Kg lebih tepat sasaran.

Dengan mengacu pada P3KE yang bersumber dari BKKBN, pemerintah Indonesia akan mencocokkan data diri dari masyarakat penerima subsidi dengan dibantu sistem merchant apps lite yang tersedia pada setiap agen dan sub agen penyalur.

P3KE atau yang dapat disebut Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Sendiri merupakan upaya pemerintah dalam program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta memfasilitasi setiap kebutuhan dasar warga negara.

Baca Juga: Sering Dibicarakan, Apa Itu Single Inferno? Simak Penjelasan dan 12 Peserta Acara Ini

Sehingga diharapkan dalam penyaluran gas LPG 3 Kg lebih tepat sasaran.

Jika aturan ini sudah ditetapkan, maka hanya pemilik NIK yang sudah terverifikasi dengan P3KE yang dapat membeli gas LPG 3 Kg.

Guna merealisasikan hal tersebut, pemerintah bekerjasama dengan Pertamina terus menambah sub penyalur gas di seluruh Indonesia pada akhir 2022.

Baca Juga: Gyeongseong Creature – Drama di Masa Kegelapan yang Gandeng Park Seo Joon dan Han So Hee

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah