KABAR WONOSOBO - Tahun 2023 menjadi awal baru bagi regulasi terkait pembelian gas LPG 3 Kg dari pemerintah Indonesia.
Sebelumnya telah diberitakan oleh tim Kabar Wonosobo bahwa mulai tahun ini, pembelian gas "melon" tersebut wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemerintah Indonesia melalui BUMN Pertamina sendiri telah memberlakukan peraturan tentang skema pembelian gas 3 Kg.
Mulai tahun 2023 gas LPG 3 Kg tidak lagi dapat di beli pada pedagang ecer atau warung-warung kelontong.
Melainkan pembelian akan dilayani melalui agen resmi dan sub agen resmi yang terdaftar Pertamina.
Berkat adanya aturan tersebut pemerintah bertujuan untuk memverifikasi pembeli yang berhak mendapatkan jatah gas subsidi 3 Kg.