Buntut Pembelian Wajib KTP, Pemerintah Larang Jual Gas 3 Kg secara Ecer

- 19 Januari 2023, 09:40 WIB
Simak penjelasan pemerintah melalui Pertamina terkait dengan pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan KTP.
Simak penjelasan pemerintah melalui Pertamina terkait dengan pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan KTP. /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali

 

KABAR WONOSOBO - Tahun 2023 menjadi awal baru bagi regulasi terkait pembelian gas LPG 3 Kg dari pemerintah Indonesia. 

Sebelumnya telah diberitakan oleh tim Kabar Wonosobo bahwa mulai tahun ini, pembelian gas "melon" tersebut wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

 

Pemerintah Indonesia melalui BUMN Pertamina sendiri telah memberlakukan peraturan tentang skema pembelian gas 3 Kg. 

Baca Juga: 8 Tanda Red Flag dari Kim Jin Young Single’s Inferno 2, Dinilai Terlalu Blak-Blakan dan Hanya Melihat Fisik? 

Mulai tahun 2023 gas LPG 3 Kg tidak lagi dapat di beli pada pedagang ecer atau warung-warung kelontong.

Melainkan pembelian akan dilayani melalui agen resmi dan sub agen resmi yang terdaftar Pertamina.

Berkat adanya aturan tersebut pemerintah bertujuan untuk memverifikasi pembeli yang berhak mendapatkan jatah gas subsidi 3 Kg.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x