Simak Syarat Mengurus SIM C1 dan CII, Wajib Punya SIM C Minimal Setahun

- 28 Januari 2023, 20:47 WIB
Simak! Syarat Pembuatan SIM C1 dan CII.
Simak! Syarat Pembuatan SIM C1 dan CII. /Karawangpost/

Dia menyebut bahwa prioritas adalah yang sudah memiliki Satpas Prototype di mana fasilitas pengurusan SIM lengkap.

"Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap," imbuhnya.

Baca Juga: Klasemen Proliga 2023 Jelang Putaran II: Jakarta Bhayangkara Presisi Teratas, Kudus Sukun Badak Paling Buncit

Penggolongan baru SIM C telah sesuai kebijakan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Sementara SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Lirik Makna Terjemahan Lagu Sugar Rush Ride - TXT

Sedangkan SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Mengacu pada tiga penggolongan di atas, maka pemilik moge atau motor berkapasitas mesin 250cc wajib memiliki SIM baru.

Sementara pemilik SIM C saat ini tidak perlu khawatir karena masih berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250cc.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x