Ini Alasan Richard Eliezer atau Bharada E Dapat Vonis Paling Ringan dari Semua Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- 15 Februari 2023, 14:32 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. /Sigid Kurniawan/ANTARA

KABAR WONOSOBO - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah serta terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perannya dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Bharada E Minta Keringanan pada JPU Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Brigadir J—ajudan Ferdy Sambo saat masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri—diketahui tewas di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.

Mulanya, untuk menutupi pembunuhan, Bharada Richard Eliezer disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J, setelah Yosua disebut melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Duren Tiga.

Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Penasihat Hukum Bharada E Minta Pengadilan Hadirkan Seluruh Saksi Pembunuhan Brigadir J

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x