Buntut Kasus Penganiayaan oleh sang Anak, Sri Mulyani Copot Tugas dan Jabatan Rafael Alun Trisambodo

- 24 Februari 2023, 19:30 WIB
Rafael Alun Trisambodo dicopot jabatan oleh Menkeu Sri Mulyani sebagai buntut kasus penganiayaan anaknya.
Rafael Alun Trisambodo dicopot jabatan oleh Menkeu Sri Mulyani sebagai buntut kasus penganiayaan anaknya. /Tangkapan Layar/WAG Forum Jurnalis/

KABAR WONOSOBO - Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan buntut kasus kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20 tahun) kepada anak dari petinggi GP Ansor.

"Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.

Sri Mulyani mengatakan, alasan dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jabatan Rafael sebelum dicopot adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Daftar 20 Kampus Swasta Terbaik di Yogyakarta

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pencopotan itu untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Rafael.

“Pencopotan ini untuk memudahkan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan,” kata Suahasil dalam jumpa pers dari Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak secara virtual, Jumat, 24 Februari 2023.

Sri Mulyani juga memerintahkan harta Rafael Alun untuk diperiksa. Ia mengatakan sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x