KABAR WONOSOBO - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk ke babak akhir setelah semua terdakwa dijatuhi vonis oleh majelis hakim di sidang vonis pada minggu ketiga bulan Februari 2023.
Salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Februari 2023.
Baca Juga: Peningkatan Kekuatan Nuklir Rusia Jelang Peringatan Invasi Satu Tahun di Ukraina
Berbeda dari empat tersangka lainnya, termasuk Ferdi Sambo dan Putri Chandrawati, dalang di balik kematian Brigadir J, Bharada E mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa di sidang sebelumnya yaitu delapan tahun, sedangkan terdakwa lain divonis lebih berat dari tuntutan.
Pada Rabu, 22 Februari 2023, Bharada E melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan di gedung TNCC. Sidang ini juga turut dihadiri oleh Kompolnas dan menghadirkan 8 orang saksi.
Sidang KKEP dijalankan oleh Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting dan anggota komisi sidang yaitu Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Henky Widjaja.
Sidang yang dilaksanakan selama tujuh jam lebih sejak dimulai sekitar pukul 10.00 WIB menghasilkan putusan bahwa Bharada E yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu disanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.