Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pembagian Amplop Berlogo Partai Politik di Masjid

- 7 April 2023, 13:36 WIB
Amplop berisi uang yang diposting di Medsos.
Amplop berisi uang yang diposting di Medsos. /Twitter @Partaisosmed

KABAR WONOSOBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengemukakan hasil penyelidikan atas dugaan pembagian amplop berlogo partai politik beberapa waktu lalu.

Diketahui sebelumnya viral di media sosial video yang menunjukkan adanya pembagian amplop berlogo parpol berisi uang di masjid Sumenep, Jawa Timur pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu.

Banyak dugaan adanya pelanggaran yang terjadi mengingat pembagian dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Penerimaan Polri 2023 Telah Dibuka! Ini Dia Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Bawaslu mengemukakan hasil penyidikan terkait hal tersebut dan mengatakan tidak ada pelanggaran penyelenggaraan pemilu.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis, 6 April 2023.

Bagja menjelaskan, kesimpulan tersebut berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Wolves VS Chelsea Sabtu, 8 April 2023

Mereka yang diperiksa diantaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang, Takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding, serta penerima amplop.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah