Sebelum Ikut Pendaftaran, Ketahui Tugas, Honor, dan Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

- 13 Juni 2024, 21:15 WIB
Simak tugas, honor, dan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 sebelum ikut pendaftaran.
Simak tugas, honor, dan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 sebelum ikut pendaftaran. /Ilustrasi dari FREEPIK/

KABAR WONOSOBO – Pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab membentuk badan adhoc yang salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP). Setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan memiliki satu anggota Pantarlih. Anggota Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, atau dikenal juga sebagai rukun warga, rukun tetangga, atau warga masyarakat setempat. Pembentukan Pantarlih oleh KPU bertujuan untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam memutakhirkan data pemilih untuk Pemilu. Petugas Pantarlih akan bekerja di lingkungan TPS yang telah ditentukan.

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan kewajiban Pantarlih pada Pilkada 2024.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, Pantarlih memiliki beberapa tugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, yaitu:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Pantarlih membantu dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih. Pantarlih melaksanakan verifikasi dan pencocokan data pemilih untuk memastikan keakuratan.
  3. Memberikan Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih. Pantarlih memastikan setiap pemilih yang terdaftar menerima tanda bukti pendaftaran.
  4. Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian kepada PPS. Hasil dari verifikasi dan pencocokan data pemilih disampaikan kepada PPS.
  5. Melaksanakan Tugas Lain Sesuai Ketentuan. Pantarlih juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Pantarlih juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dijalankan selama penyelenggaraan Pilkada 2024, sesuai dengan pasal yang sama dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut ini adalah kewajiban Pantarlih:

  1. Melakukan Koordinasi dengan PPS: Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  2. Menyusun dan Menyampaikan Laporan: Pantarlih wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  3. Bertanggung Jawab kepada PPS: Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka.

Dengan menjalankan tugas dan kewajiban ini, Pantarlih berperan penting dalam memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir, serta mendukung kelancaran proses pemilihan. Untuk Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan gaji dan santunan bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melalui Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Surat keputusan ini mencakup ketentuan mengenai gaji bulanan dan santunan bagi Pantarlih jika terjadi kecelakaan selama mereka menjalankan tugas.

Lalu berapa gaji dan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024?

Honor Pantarlih Pilkada 2024

Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih akan menerima honor sebesar Rp1 juta per bulan. Gaji ini diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka dalam memutakhirkan data pemilih.

Santunan bagi Pantarlih

Selain gaji bulanan, KPU juga menyediakan santunan bagi Pantarlih yang mengalami kecelakaan selama bertugas. Ini merupakan bentuk kepedulian KPU terhadap keselamatan dan kesejahteraan para petugas. Berikut adalah rincian santunan yang diberikan sesuai dengan tingkat keparahan kecelakaan:

  • Meninggal Dunia: Rp36 juta perorang
  • Cacat Permanen: Rp30,8 juta perorang
  • Luka Berat: Rp16,5 juta perorang
  • Luka Sedang: Rp8,25 juta perorang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10 juta perorang

Santunan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada Pantarlih yang mengalami kecelakaan dan memastikan mereka serta keluarganya mendapatkan kompensasi yang layak.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah