Baca Juga: PDI Perjuangan Resmi Usung Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden 2024-2029
Dalam Undang-Undang sendiri telah tertulis terkait peraturan mengenai Pemilu, dimana tertulis pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dimana pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Jadi tidak menutup kemungkinan bahwa calon wakil presiden yang akan menemani Ganjar berasal dari Partai yang berbeda.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News.***