KABAR WONOSOBO – Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis aplikasi Pusaka yang merupakan Aplikasi Layanan Lintas Agama untuk memudahkan keperluan masyarakat dari seluruh agama baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Aplikasi Pusaka menyediakan layanan daftar haji, sertifikat halal, informasi keagamaan, beasiswa sampai pendaftaran nikah.
Adapun pendaftaran nikah online pada aplikasi Pusaka merupakan layanan yang berada dibawah naungan Bimas Islam Kemenag bersama KUA.
Baca Juga: Indonesia Darurat Obesitas, Ini Faktor Utama Penyebabnya
Berikut cara daftar nikah secara online dilansir prfmnews.id dari aplikasi Pusaka:
1. Unduh aplikasi Pusaka dari Kemenag yang ada di Playstore atau Appstore
2. Buka menu Pendaftaran Nikah pada halaman layanan public
3. Buat akun
4. Isi formulir dengan lengkap mulai dari Jadwal pernikahan dan pilih lokasi KUA
5. Isi data Calon Suami beserta orang tua, Calon istri beserta orang tua, Wali Nikah
6. Checklist dokumen yang nanti akan disiapkan ke KUA
Sedangkan untuk dokumen yang perlu disiapkan yang dibawa calon pengantin ke KUA:
1. Surat keterangan untuk nikah (dari kelurahan)
2. Persetujuan calon mempelai
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Pas Foto 4x6 2 lembar
6. Pas Foto 2x3 4 lembar
7. Surat rekomendasi dari KUA setempat apabila pernikahan di luar wilayah KUA.
Baca Juga: Tunggu 10 Tahun dalam Keterbatasan, Jamaah Haji Asal Ambon Akhirnya Tunaikan Ibadah ke Tanah Suci
Dokumen tambahan lainnya diperlukan jika calon pengantin berusia dibawah 19 tahun, pernah menikah dan sudah bercerai ataupun ditinggal meninggal dunia serta TNI atau Polri.***