Pada proses tersebut nantinya, akan langsung dapat diketahui apakah guru honorer yang mendaftar pada seleksi PPPK guru 2023 tersebut masuk pada kategori pelamar P1, P2, P3 atau P4.
Pada tahapan alur ketiga, kualifikasi ijazah guru honorer sebagai pelamar akan disinkronkan dengan formasi yang tersedia sebagaimana pada Data Dapodik Kemdikbud Ristek,begitu halnya dengan sertifikat pendidik.
Setelah itu, sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru honorer akan disinkronkan dengan formasi dan mata pelajaran yang dibuka oleh Pemda.
Setelah mendaftar melalui tiga alur pendaftaran PPPK guru 2023 tersebut, nantinya guru honorer yang telah diketahui statusnya apakah P1, P2, P3 maupun P4 kemudian akan dilakukan penempatan sebagaimana formasi yang tersedia.***