WAJIB TAHU! Simak Peraturan Baru Ambang Batas SKD CPNS 2023

- 16 September 2023, 12:02 WIB
Bocoran ambang batas nilai SKD CPNS untuk pendaftaran tahun 2023. 
Bocoran ambang batas nilai SKD CPNS untuk pendaftaran tahun 2023.  /Ilustrasi dari Pexels / Pew Nguyen/Pexels

TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 Dengan total nilai maksimal TWK yang bisa didapat adalah 150 serta soal TIU maksimal yang bisa didapat adalah 175. Untuk soal TKP tidak ada jawaban salah atau benar, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0. Sehingga nilai maksimal yang bisa didapat adalah 225. Nilai kumulatif tertinggi dalam SKD 2023 yang bisa didapat apabila semua dijawab benar adalah 550

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buka Formasi CPNS 2023, Ada Lulusan SMA, Simak Infonya di Sini...

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Nilai ambang batas untuk kategori pelamar umum adalah TWK dengan nilai 65, TIU dengan nilai 80 serta TKP dengan nilai 166. Sementara nilai ambang batas khusus kategori lulusan cumlaude adalah mendapatkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Nilai ambang batas khusus lulusan diaspora adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dengan nilai TIU paling rendah 85. Nilai ambang batas khusus penyandang disabilitas adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60. Kemudian nilai ambang batas khusus putra-putri Papua adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan nilai TIU paling rendah 60

Demikian penjelasan lengkap tentang nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang harus dicapai agar lolos menjadi CPNS 2023.

Baca Juga: Berikut Rincian Timeline Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 dari BKN

Dapatkan update berita pilihan di link Google News kami. Mari bergabung di Grup Telegram "APA KABAR WONOSOBO?" caranya klik link https://t.me/kabarwonosobo kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x