2. Pelamar P1 Tidak Mendapat Formasi
Jika Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengusulkan formasi untuk Prioritas 1 atau P1, maka pelamar P1 tidak dapat mendaftar seleksi PPPK 2023. Prioritas 1 meliputi guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang juga memenuhi nilai ambang batas PPPK 2021 juga dimasukkan dalam kategori prioritas 1.
3. Pelamar P2 atau P3 TIdak Mendapat Formasi
Jika Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengusulkan formasi untuk Prioritas 2 atau Prioritas 3, maka pelamar P2 dan P3 tidak dapat mendaftar seleksi PPPK 2023. P2 adalah eks tenaga honorer kategori 2 (THK 2) yang ada dalam database BKN. Sedangkan P3 adalah guru non ASN di sekolah negeri yang harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Guru Honorer yang Tidak Memiliki Ijazah S1
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bagi pelamar yang tidak memiliki ijazah strata 1 atau S1 tidak bisa melamar PPPK 2023.
5. Guru Honorer Tidak Terdaftar di Dapodik
Jika data dari guru honorer tidak terdaftar di Dapodik, maka ia tidak bisa mendaftarkan dirinya mengikuti seleksi PPPK 2023.