Tidak Semua Bisa Daftar, Kenali 8 Kategori Guru yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2023

- 18 September 2023, 20:27 WIB
Ilustrasi./Tidak Semua Bisa Daftar, Kenali 8 Kategori Guru yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2023./Pelantikan 751 Jafung dan PPPK di Kota Bandung:Keahlian Mumpuni dan Dedikasi Membangun Prestasi yang Menginspirasi.
Ilustrasi./Tidak Semua Bisa Daftar, Kenali 8 Kategori Guru yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2023./Pelantikan 751 Jafung dan PPPK di Kota Bandung:Keahlian Mumpuni dan Dedikasi Membangun Prestasi yang Menginspirasi. /

KABAR WONOSOBO - Bisa mengikuti dan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 adalah impian dari banyak guru honorer di Indonesia. Pada 2023, pemerintah mengumumkan adanya kebutuhan 296.084 formasi guru yang dibutuhkan di lingkungan Pemerintah Daerah.

Informasi tersebut membawa angin segar bagi pejuang honorer di Indonesia, namun sayangnya, tidak semua guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2023 karena ada kriteria khusus yang tidak diperbolehkan untuk ikut mendaftar.

Pengumuman formasi guru yang dibuka untuk seleksi PPPK 2023 akan diumumkan oleh masing-masing instansi. Prioritas guru yang ikut seleksi PPPK 2023 adalah guru honorer dan tenaga honorer kategori 2 atau THK-II.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur, Cek Jadwal Lengkapnya!

Namun ada ada kriteria guru yang tidak bisa melamar atau gagal login di situs pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara SSCASN) Tahun 2023. Dilansir dari kanal YouTube MGMP BIN, berikut diantaranya:

1. Guru Berusia 59 Tahun ke Atas

Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 20 Tahun 2022 menyebut bahwa guru honorer yang berusia 59 tahun ke atas tidak dapat mendaftar karena telah mendekati masa pensiun.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x