Berikut Ketentuan Penggunaan Foto, Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

- 5 Oktober 2023, 11:04 WIB
Ilustrasi ketentuan penggunaan Foto, Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Ilustrasi ketentuan penggunaan Foto, Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. /Instagram/@kemenpanrb/

KABAR WONOSOBO – Pada seleksi administrasi pada CPNS dan PPPK 2023 dianggap paling mudah karena hanya mengunggah beberapa dokumen yang dipersyaratkan untuk mendaftar. Ada ketentuan tersendiri penggunaan foto, e-ktp, daftar riwayat hidup dan Ijazah yang akan di unggah. Namun, dalam proses tahapan seleksi administrasi terutama dalam pengunggahan pas foto, e-ktp, daftar riwayat hidup dan nomor ijazah perlu diperhatikan.

Bagian pengunggahan dokumen tersebut kadang disepelekan oleh para pelamar sehingga tidak sedikit yang gagal dalam tahapan seleksi administrasi. Berikut ketentuan pengunggahan foto, daftar riwayat hidup dan ijazah untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Pas foto dan KTP

  1. Pas foto terbaru
  2. Berlatar merah
  3. Pakaian formal
  4. E-KTP asli dan berwarna

Baca Juga: Perhatikan 6 Kesalahan Penyebab Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Daftar Riwayat Hidup

  1. Masukkan pasfoto terbaru ukuran 3x4 berlatar merah
  2. Isi setiap formulir dengan diketik agar mudah dibaca
  3. E-materai bisa dari provider lain
  4. E-materai ditempel sejajar ttd, tidak bertumpuk
  5. Ttd basah dengan tinta hitam
  6. Ketik nama lengkap di bawah ttd

Ijazah dan transkrip

  1. Dokumen asli Ijazah, di scan berwarna
  2. Nomor ijazah tertera
  3. Tanggal ijazah
  4. Dokumen asli transkrip, di scan berwarna

Demikian peraturan terkait penggunakan pas foto dan KTP, daftar riwayat hidup, dan ijazah serta transkrip nilai dalam persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. 

Baca Juga: Cara Membeli dan Pasang e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Dapatkan update berita pilihan di link Google News kami. Mari bergabung di Grup Telegram "APA KABAR WONOSOBO?" caranya klik link https://t.me/kabarwonosobo kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.***

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x