MKMK menetapkan hal itu dalam putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Putusan tersebut berawal dari laporan Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan.
Baca Juga: MKMK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik 7 November, Bisa Pengaruhi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres?
Laporan juga dilayangkan oleh para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
Dalam pembacaan kesimpulan, Jimly juga membacakan hal-hal yang dilanggar Anwar Usman, sebagai berikut.
- Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
- Hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
- Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.