Anwar Usman Diberhentikan dari MK, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Diubah?

- 7 November 2023, 23:59 WIB
Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK.
Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK. /Youtube.com

- Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.

- Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca Juga: Daftar Nama Susunan Anggota TKN Prabowo-Gibran, Ada Habib Luthfi, Dibacakan Nusron Wahid

Lebih lanjut terkait putusan batas usia Capres-Cawapres, dikatakan Anggota MKMK Wahiduddin Adams bahwa MKMK tidak memiliki wewenang dalam menilai putusan MK sehingga tak bisa mengubah apapun. Meskipun Anwar Usman yang membuat keputusan dinyatakan bersalah dan tetap dipecat sebagai Ketua MK.

"Bahwa meskipun kewenangan Majelis Kehormatan menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, tidak terdapat kewenangan Majelis Kehormatan untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Wahiduddin dalam sidang, di Gedung MK, Jakpus, Selasa 7 November 2023.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x