KABAR WONOSOBO - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik dan diberikan sanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan, membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman CS.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik," kata Jimly, membacakan putusan Selasa 7 November 2023.
MKMK juga disebut akan menyoal terhadap putusan batas usia capres-cawapres yang diputus beberapa waktu lalu.
Dalam amar putusan, disebutkan bahwa MKMK memutuskan Anwar Usman sebagai ketua MK terbukti melanggar etik berat dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari jabatan.
Pada saat memberi keterangan pada media usai sidang putusan yang berhentikan Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan terkait berlaku atau tidaknya putusan soal syarat capres-cawapres oleh Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Terkait hal itu, MKMK tak mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres-cawapres. Meski pada putusannya, Ketua MK, Anwar Usman tetap ditetapkan bersalah dan melanggar etik hingga harus diberhentikan.