Cara Membuat SKCK Baru atau Perpanjang SKCK, Simak Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan

- 23 Januari 2024, 14:27 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /
  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Surat Kelahiran.
  5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Kunjungi kantor polisi terdekat dengan membawa berkas persyaratan SKCK yang sudah disebutkan diatas.
  7. Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  8. Langkah selanjutnya lakukan pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca Juga: Mengapa 2024 NPWP Harus Diganti NIK? Ini Cara Lengkap Mengganti NPWP dengan NIK KTP

Adapun biaya pembuatan SKCK berdasarkan laman resmi POLRI adalah sebesar Rp30 ribu. Biaya tersebut nantinya disetorkan kepada petugas Polri setempat.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah